Soal Kutipan di SD Negeri 095256 Pematang Bandar, Begini Penjelasan Kepala Sekolah

    Soal Kutipan di SD Negeri 095256 Pematang Bandar, Begini Penjelasan Kepala Sekolah
    Keterangan Photo ; istimewa

    SIMALUNGUN - Informasi terkait pengutipan sejumlah uang dari siswa-siswi di Sekolah Dasar Negeri 095256, Pematang Bandar menurut pihak sekolah terjadi di masa kepemimpinan Kepala Sekolah yang lama.

    Namun, adanya pengutipan senilai Rp 10.000, - / siswa yang belakangan ini digunakan untuk kebutuhan biaya cetak lembaran rapor nilai murid disebutkan adanya kendala pada mesin printer milik sekolah.

    Hal ini diterangkan, Kepala Sekolah Dasar Negeri 095256 Pematang Bandar saat ditemui jurnalis indonesiasatu.co.id media online di Kantor Korwil Dikjar Pematang Bandar, Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (15/09/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

    "Kutipan yang disebutkan oleh pihak wali murid atas kebijaksanaan pimpinan kami yang sudah purna bhakti, " ujar Kepala Sekolah Bertha Liseria.

    Tentang Laporan nilai siswa, Plt. Kepala Sekolah SD Negeri 095256 Pematang Bandar Bertha Liseria menjelaskan, pihaknya saat ini masih memiliki satu printer dan pada saat bersamaan dengan pencetakan laporan nilai, printer mengalami kendala.

    "Maka kami sepakat menyewa printer dan sebagian lagi kami cetakkan di kios jasa printer, sementara printer milik sekolah direparasi, " kata Bertha yang masih Plt. Kasek mengakhiri.

    Senada, Korwil Dikjar Kecamatan Pematang Bandar R boru Nainggolan mengungkapkan, pihaknya membenarkan penyampaian Plt Kasek SD Negeri 095256 Pematang Bandar, terkait kendala printer dan sebelumnya telah menerima laporannya.

    "Semoga dapat dimaklumi, situasi saat itu serba mendesak dan pada dasarnya semua pihak berkeinginan proses belajar mengajar dapat terlaksana sesuai aturan dan peraturan, terima kasih atas saran serta masukannya, " imbuh Korwil Dikjar Kecamatan Pematang Bandar mengakhiri.

    Sebelumnya, Informasi diperoleh terkait aksi pungli diungkap, salah seorang wali murid meminta identitas dirinya tidak dimuat demi kenyamanan anak bersekolah.

    Menurutnya, kebijakan oknum Kepala Sekolah melakukan pengutipan uang dari 140 an jumlah siswa-siswi SDN 095256  dengan berbagai dalih.

    "Oknum Kepala Sekolah tidak beretika dan tidak profesional, melakukan kutipan ilegal terhadap muridnya. Padahal kita semua tau, pemerintah melarang adanya kutipan di sekolah, " sebut pria selaku wali murid melalui sambungan percakapan selular.

    Selaku wali murid, Ia menerangkan, terkait pungli ditetapkan pihak sekolah senilai Rp 10.000, - / siswa dengan berbagai dalih antara lain, keperluan guru yang purna bhakti, cetak lembaran rapor dan peringatan hari guru serta dalih lainnya.

    "Tidak ada musyawarah, apalagi kesepakatan antara pihak Komite Sekolah dengan kami orang tua muridnya dan biar bagaiamanapun harus kami bayar, agar anak kami merasa nyaman bersekolah, " tandasnya.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar...

    Artikel Berikutnya

    Oknum Anggota Legislatif Datangi Penggarap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami